Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut sumber uang senilai Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg yang disita dari kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Kejagung kini melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Zarof.
“Perlu kami sampaikan bahwa sesungguhnya terhadap ZR oleh penyidik pada Jampidsus telah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).
Harli mengatakan penyidik selama ini telah melakukan penggalian, pendalaman, dan pengembangan terhadap dugaan pencucian uang itu. Tujuannya menggali sumber ratusan miliar rupiah uang yang ditemukan di rumah Zarof.
“Yang perlu kita sampaikan juga bahwa penyidik selalu punya strategi, penyidik selalu punya strategi. Kenapa, karena terhadap perkara ini memang ini kan besar 920 miliar tambah plus 51 kilogram emas. Nah pertanyaannya ini dari mana,” tutur Harli.
Karena itu, Harli menjelaskan tindak pidana awalnya adalah kasus suap dan gratifikasi tengah berproses di pengadilan. Namun di sisi lain, penyidik terus mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan asal uang itu.
“Makanya terhadap yang bersangkutan dilakukan penyidikan TPPU ya, bahkan ditetapkan tersangka, untuk menggali itu lebih jauh,” ucap Harli.
“Jadi percaya ya bahwa penyidik akan terus berupaya dan tidak berhenti,” imbuhnya.
Sebelumnya, Zarof juga dijerat sebagai tersangka dugaan TPPU. Penetapan dilakukan sejak 10 April 2025 lalu, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 06 tahun 2025.
“Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Harli.
Zarof awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara tewasnya Dini Sera. Zarof kini telah didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA.
berita game
berita game
berita game
berita game
berita game
berita game
berita game
berita game
berita game
berita game
No Comments