cuan128 – HS (29) telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap AF (19) di Ciomas, Kabupaten Bogor. Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.
Kapolsek Ciomas Kompol Iwan Wahyudi mengatakan dari hasil penyelidikan serta barang bukti yang terungkap pada kasus ini, pelaku HS dijerat dengan pasal berlapis.
“Dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338, 340, 365 dan 351 ayat 3 KHUP. Pasal pembunuhan, pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia. Ancaman hukuman mati,” kata Iwan, Selasa 2 Desember 2024.
Diketahui, peristiwa pembunuhan pelajar SMK di Kota Bogor terjadi pada Jumat 29 November 2024 lalu, AF ditemukan tewas mengenaskan di dalam rumah tersangka. Pada leher korban ditemukan luka terbuka.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Polres Bogor dan Polsek Ciomas diketahui bahwa pelaku adalah HS. Dia ditangkap di Stasiun Gondangdia saat hendak melarikan diri.
“Saat akan ditangkap, pelaku mengetahui kedatangan anggota kami, lalu berupaya kabur. Akhirnya kami melakukan tindak tegas terukur dengan menembak kaki kanan pelaku,” terangnya.
Menurutnya, motif pelaku membunuh sadis lantaran ingin menguasai ponsel dan sepeda motor korban yang datang ke rumah pelaku untuk cash on delivery (COD) sebuah handphone.
“Awalnya korban datang ke rumah pelaku setelah sepakat akan membeli HP yang ditawarkan korban lewat medsos. Setelah melihat korban datang pakai sepeda motor, pelaku berniat menguasai motor dan HP korban, lalu dia membunuhnya dengan keji pakai golok,” terangnya.
lowongan kerja online
lowongan kerja online
lowongan kerja online
No Comments