Jakarta – CUAN128 Hakim menolak eksepsi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Hakim menyatakan pimpinan KPK memiliki wewenang untuk mendelegasikan sprindik.
“Menimbang bahwa berdasarkan prinsip delegasi kewenangan dalam hukum administrasi negara, pimpinan KPK dapat mendelegasikan kewenangan administratif tertentu kepada pejabat di bawahnya termasuk penandatanganan surat perintah penyidikan dan SPDP, sepanjang tidak terkait dengan kewenangan yang bersifat substantif yang memerlukan persetujuan kolektif,” ujar hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan pertimbangan putusan sela Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).
Hakim menyatakan keberatan pihak Hasto soal penandatanganan sprindik dan SPDP oleh Ketua KPK serta Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi bukan objek yang bisa dijadikan alasan untuk membatalkan surat dakwaan. Menurut hakim, keberatan itu harus dikesampingkan.
“Menimbang bahwa selain itu terhadap keberatan atas penandatanganan surat perintah penyidikan dan SPDP oleh Ketua KPK dan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, bukanlah merupakan objek yang dapat dijadikan alasan pembatalan dakwaan dalam pemeriksaan perkara pidana,” ujar hakim.
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka keberatan Terdakwa mengenai surat perintah penyidikan dan SPDP yang ditandatangani oleh pejabat pemerintahan tanpa dasar kewenangan haruslah dikesampingkan,” imbuh hakim.
Dalam sidang hari ini, hakim telah menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Hasto. Sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan itu dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Hakim menyatakan eksepsi Hasto masuk materi pokok perkara. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
lowongan kerja online
lowongan kerja online
lowongan kerja online
No Comments