MENU Saturday, 31 May 2025

Duda Mojokerto Peras Suami Selingkuhannya dengan Video Mesum

2 minutes reading
Tuesday, 20 May 2025 04:37 0 8 daza08313

Mojokerto – Kelakuan HI (33) benar-benar keterlaluan. https://cyberpunk1.web.id/ Setelah selingkuh dengan istri orang lain, duda asal Desa Mojorejo, Pungging, Mojokerto ini tega memeras suaminya dengan memanfaatkan video mesum.
Kanit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto Ipda Edy Santoso menjelaskan, HI awalnya bertemu istri korban, AW di warung rujak Desa Jiyu, Kecamatan Kutorejo pada Februari 2025. Saat itu, mereka berkenalan dan bertukar nomor WhatsApp. Sebab, AW mengaku berstatus janda.

Dari situ, HI dan AW menjalin hubungan asmara. Bahkan, mereka pernah berhubungan intim layaknya suami istri dan menafkahinya. Menginjak Maret 2025, AW memutuskan hubungan dengan HI untuk kembali ke suaminya, MAH. Sehingga HI sakit hati.

“Pelaku sakit hati sehingga muncul niat untuk mengambil uang yang sudah diberikan kepada AW, tapi dia kesulitan menghubungi AW,” jelasnya kepada wartawan, Senin (19/5/2025).

Bukannya melupakan AW yang notabene istri orang lain, lanjut Edy, HI justru nekat menghubungi MAH. Pelaku berhasil mendapatkan nomor WhatsApp MAH setelah mengirim pesan melalui Facebook. Pada Minggu (30/3) sore, ia memeras MAH.

“Pelaku memeras korban dengan cara mengancam korban akan menyebarkan video mesum dengan istri korban di Facebook,” ungkapnya.

Demi melindungi kehormatan istrinya, MAH akhirnya mentransfer uang Rp 2,6 juta sesuai permintaan HI pada Minggu (4/5) sore. Hari itu pula, warga Desa Jumeneng, Mojoanyar, Mojokerto ini melapor ke Polres Mojokerto.

“Pelaku menggunakan uang dari korban untuk membeli arak untuk dikonsumsi bersama teman-temannya,” terang Edy.

HI akhirnya diringkus Tim Jatanras Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto meringkus HI di rumahnya. Polisi juga menyita barang bukti ponsel milik tersangka dan sisa uang dari memeras korban Rp 2,1 juta.

HI kini ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan Pasal 368 atau Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan. “Ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara,” tandas Edy.

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA