MENU Thursday, 22 May 2025

Aniaya ART di Jaktim, Dokter dan Istri Berdalih Kecewa dengan Kinerja Korban

2 minutes reading
Friday, 11 Apr 2025 10:22 0 20 daza08313

Jakarta – cuan128 Dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) menganiaya asisten rumah tangganya (ART) hingga mengalami luka berat. Pelaku berdalih korban tidak bekerja sesuai harapan.
“Menurut keterangan dari para tersangka bahwa mereka tidak puas dengan kinerja dari ART ini,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (11/4/2025).

Selain itu, kata Nicolas, kedua majikan tersebut berdalih bahwa ART-nya yang berinisial SR, telah melakukan kesalahan terhadap ketiga anaknya yang turut dirawat oleh korban. Atas dasar itu, tersangka istri, SSJH melakukan penganiayaan.

“Dan juga diduga bahwa ART ini telah melakukan kesalahan-kesalahan terhadap ketiga anaknya. Sehingga Ibu majikan karena melihat hal itu dia melakukan penganiayaan,” terang Nicolas.

Dia menerangkan kekecewaan kedua tersangka ini yang membuat penganiayaan itu terjadi. Keduanya turut beralasan sang ART pernah juga menganiaya ketiga anaknya.

“Jadi kecewa dengan pekerjaan yang dilakukan oleh sebagai ART. Jadi itu karena kekecewaan, kejengkelan, emosi, jadi dia melakukan penganiayaan. Dan kebetulan menurut keterangan para tersangka juga bahwa ketiga anaknya juga pernah mengalami sedikit penganiayaan, menurut pihak tersangka dari ART sendiri ya,” imbuhnya.

Pasutri Jadi Tersangka dan Ditahan

Polisi menangkap dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) atas dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24). Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Sekarang menjadi tersangka dan ditahan. (Tersangka) suami istri,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan di kantornya, Jumat (11/4).

Nicolas menjelaskan tersangka SSJH telah mengakui menganiaya S. Si suami, yang berprofesi sebagai dokter, turut membantu melakukan kekerasan terhadap SR.

Keduanya pun dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP. Keduanya terancam 10 tahun penjara

lowongan kerja online
lowongan kerja online
lowongan kerja online

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA