Jakarta – Musisi Rayen Pono melaporkan anggota DPR Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas dugaan penghinaan suku. Ahmad Dhani tidak mempermasalahkan adanya pelaporan tersebut.
“Ya nggak apa-apa kan semua orang punya hak dalam hukum semua,” kata Ahmad Dhani kepada wartawan di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Ahmad Dhani mengatakan ada typo dalam undangan kepada Rayan. Kata yang di dalam undangan itu jadi salah satu materi yang dipermasalahkan Rayan.
“Ya itu typo sudah disebutkan sudah di dan pembicaraan saya dengan WA kan sudah ada buktinya bahwa itu typo,” sebutnya.
Ia juga tidak mempermasalahkan Rayan yang juga melaporan untuk materi yang sama ke Bareskrim Polri. Dia memastikan akan datang jika ada panggilan untuk pemeriksaan, baik di MKD ataupun Bareskrim Polri.
“Iya dong dateng dong,” sebutnya.
Sebelumnya, musisi Rayen Pono melaporkan anggota DPR Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Laporan itu dilayangkan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dugaan penghinaan marga Pono, yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Mengantarkan berkas pengaduan kami terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani selaku anggota DPR RI Komisi X,” kata Rayen di MKD DPR RI, Jakarta, Kamis (24/4).
Rayen mengatakan laporannya itu telah diterima. Nantinya, 14 hari kerja setelah verifikasi, akan ada panggilan untuk audiensi dengan anggota MKD.
Rayen mengatakan belum ada komunikasi dengan Ahmad Dhani terkait permasalahan tersebut. Dirinya pun berharap proses laporannya di MKD ini tetap berlangsung.
“Dan ini juga kami sudah mengadu secara langsung dan proses yang birokrasi harusnya terjadi untuk pelanggaran-pelanggaran etika sesuai dengan MKD. Kita mau semua berjalan,” sebutnya.
Pengacara Rayen, Amon Fiago Sianipar, mengatakan telah menyertakan lima barang bukti dalam pelaporan tersebut. Barang bukti itu sudah diverifikasi.
Dalam tanda terima laporannya, tertulis pelaporan itu terkait dengan pelanggaran kode etik atas dugaan diskriminasi ras dan etnis. Ditunjukkan pengacara Rayan, pelaporan itu ditelah diterima bagian MKD dengan cap.
“Dan kami membuktikan sekitar lima bukti, termasuk tangkapan WhatsApp yang sudah beredar, ada juga video rekaman yang kami taruh dalam flashdisk dan sudah diverifikasi, dan file kami sudah diverifikasi,” sebutnya.
No Comments